Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2020

π™†π™€π™†π™€π™π˜Όπ™Žπ˜Όπ™‰ π™Žπ™€π™†π™Žπ™π˜Όπ™‡ π˜½π™€π™π˜½π˜Όπ™Žπ™„π™Ž π™‚π™€π™‰π˜Ώπ™€π™

       Kekerasan seksual banyak terjadi di berbagai tempat. Survei Koalisi Ruang Publik Aman 2019  menempatkan sekolah dan kampus diposisi ke-3 ruang publik terjadinya kekerasan seksual setelah jalanan umum dan transportasi publik. Faktanya, jumlah kasus terjadinya kekerasan seksual di Institusi pendidikan dan sekolah semakin mengkhawatirkan. Komisi Perlindungan Anak Indonesia/KPAI menyebutkan ada 123 anak yang menjadi korban kekerasan seksual di sekolah. Kekerasan seksual bisa menimpa siapapun dan dilakukan oleh siapapun. Lalu,apa sih pengertian Kekerasan Seksual? Kekerasan Seksual adalah tindakan fisik maupun non fisik yang merendahkan, melecehkan atau menyerang seksualitas tubuh atau fungsi reproduksi orang lain secara paksa atau tanpa persetujuan. Secara sederhana, kekerasan seksual berarti Paksaan .  Apapun aktivitasnya, siapapun yang melakukannya selama aktivitas itu mengandung unsur paksaan berarti tindakan itu adalah kekerasan. Sumber: https://suakaonline.com/menanti-nasib-baik